header2023

Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang

  1. Persidangan untuk     perkara     pelanggaran lalu     lintas diselenggarakan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari tertentu. Dalam kondisi tertentu Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang tilang lebih dari   1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pengadilan melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Pelanggar   dapat mendatangi Pengadilan pada   waktu yang ditentukan tersebut dengan membawa bukti pelanggaran.
  4. Pengadilan mengumumkan Informasi tentang jadwal sidang pelanggaran lalu lintas pada hari itu yang dimuat pada papan pengumuman atau di depan ruang sidang.
  5. Apabila Pelanggar berhalangan hadir dalam sidang maka yang bersangkutan dapat menunjuk wakil / kuasa untuk menghadiri sidang dan bersedia membayar sejumlah uang denda sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam persidangan.
  6. Segera setelah Hakim memutus jumlah denda, Pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada Jaksa.

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1
 

Video Profil Pengadilan Negeri Belopa