header2023

Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum

14-04-2023
16/Pdt.G/2022/PN Blp
Widya Ilmiati Kamrul (Turut Tergugat VI)
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri

Tentang putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 dalam perkara antara Muhammad Yusuf Wahid sebagai Penggugat lawan Yahya Rauf sebagai Tergugat dan Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Turut Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat VIII;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.411.590,00 (enam juta empat ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);

Terhadap keputusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang