
Tentang putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 dalam perkara antara Muhammad Yusuf Wahid sebagai Penggugat lawan Yahya Rauf sebagai Tergugat dan Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Turut Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat VIII;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.411.590,00 (enam juta empat ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Terhadap keputusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang