Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Blp (Pemberitahuan Umum)
- Detail
- Dibuat: Selasa, 02 Desember 2025 09:41
- Ditayangkan: Selasa, 02 Desember 2025 09:41
- Ditulis oleh Ridwan
- Dilihat: 64
Belopa, 2 Desember 2025.
Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Blp kepada masing-masing:
- Dameng, laki-laki, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat IV;
- Fadel, laki-laki, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat VII;
- Anti, perempuan, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat VIII;
Dokumen elektronik relaas pemberitahuan umum terlampir
