header2023

Pelayanan Sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  2. Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan Anak
  3. Hakim wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, makadengan menyelenggarakan sidang dalam ruangan tertutup.
  4. Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga.
  5. Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau penasihat hukum atau Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
  6. Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Tempat penahanan bagi anak dipisahkan dari orang dewasa.