
Tentang memori banding dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
yang diajukan oleh Cornelis Nicolas Eman, S.H., dkk. yang bertindak untuk dan atas nama Muhammad Yusuf Wahid, sebagai Pembanding semula sebagai penggugat, yang diunggah pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 dan telah diverifikasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Belopa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023. Memori banding dapat diambil di kantor Pengadilan Negeri Belopa, dan memori banding tersebut dapat dijawab olehnya/mereka paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan ini serta disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Belopa untuk diunggah pada e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Makassar